Polres Magetan, Amankan Perusahaan Otobus yang Langsir BBM Bersubsidi 

    Polres Magetan, Amankan Perusahaan Otobus yang Langsir BBM Bersubsidi 

    MAGETAN - Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur yang beberapa waktu ramai karena kedapatan melangsir solar, kini sudah ditangani Polisi.

    Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki tersebut diamankan di Mako Polres Magetan, Polda Jatim.

    Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan jika dalam pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB. 

    Total tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut. 

    "Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial "A". Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya, " kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023) 

    Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki. 

    "Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual, " kata Rudi.

    Ia mengatakan bahwa saat dicek  lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi. 

    Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut, juga dimungkinkan keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar, masih didalami Polisi. 

    “Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, ”jelas Rudi.

    Untuk tindaklanjut kasus tersebut saat ini masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim  Polri. (*)

    magetan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bakti Polri di Jumat Curhat Polres Magetan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Magetan Terjunkan 619 Personel Gabungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags